Senin, Agustus 15, 2011

Halaman 4

Anggaran Rumah Tangga (ART) Himpunan Santri Bahrul 'Ulum
PUTERA ANDALAS

Bab 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1

JENIS-JENIS ANGGOTA
Ayat 1
Anggota adalah santri luar jawa yang telah tercacat dan telah memiliki nomor induk anggota(NIA) pada KTA.

Ayat 2
Anggota Inti adalah Anggota yang aktif dan tercacat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Anggota(NIA) pada KTA.

Ayat 3
Anggota Simpatisan adalah Anggota yang bersimpati dan menjad penyokong dari setiap kegiatan Putera Andalas yaitu IKA PUTERA ANDALAS.

Ayat 4
Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang dianggap penting dalam perkembangan Organiasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Pwnasehat dan Pembimbing.

Pasal 2
PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Ayat 1
Santriawan-santriwati Luar jawa yang berdomilisi di YPPBU.

Ayat 2
Untuk dapat menjadi Anggota, harus mengisi formulir permohonan uintuk menjadi anggota.

Ayat 3
Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan Simpatisan harus memiliki Kartu Tanda Anggota(KTA) yang didalamnya terdapat Nomor Induk Anggota(NIA)yang dijelaskan di Ayat 2.

Ayat 4
Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, harus diusulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota dan diputuskan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pengangkatan.

Ayat 5
Anggota Inti atau Anggota Simpatisan atau Anggota kehormatan harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar Rumah Tangga organisasi.


Halaman 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar