Senin, Agustus 15, 2011

Halaman 2



Pasal 9
SIFAT
Organisasi ini dibentuk berawal dari persamaan rasa dan jiwa memiliki/patriotic pada saat menjadi anggota aktif dan dengan setia menjaga kerahasiaan organisasi, sehingga organisasi ini bersifat kekeluargaan, aktif berkarya, mencari keuntungan financial pribadi.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksdud dan tujuan organisasi ini adalah  : Mempererat Tali Silaturrohim Antara Anggota, dengan memberikan sumbangsi baik materil atau immaterial  dalam Organisasi PUTERA ANDALAS yang kemudian berkembang sebagai Bagian organisasi masyarakat yang berkarya, memberdayakan potensi semua asset-aset organisasi untuk ke-sejahtera-an masyarakat sehingga bermanfaat bagi bangsa dan Negara.

BAB IV
USAHA
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Organisasi ini akan lebih menggiatkan anggotanya untuk dapat bersosialisasi. Mengadakan Aktifitas/Kegiatan yang bertujuan menggali potensi organisasi dari potensi Anggotanya sendiri.

BAB V
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 10
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aturan Rumah Tangga.

Pasal 11
Apabila dikemudian hari kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 12
Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Formatur sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih dari pertemuan-pertemuan sebelumnya.

Pasal 13
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Jombang pada tanggal 11 Februari 2011.

Halaman 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar